interwinews.com – Kejadian tragis terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Sebuah minibus menabrak satu keluarga yang sedang melintas. Akibatnya, ayah, ibu, dan anak yang menjadi korban dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Sebuah minibus dengan nomor polisi F 1817 VI melaju kencang dari arah timur menuju pusat kota Pekanbaru. Sopirnya diduga kehilangan kendali hingga menabrak sepeda motor yang ditumpangi satu keluarga tersebut.
Menurut penyelidikan polisi, minibus itu keluar jalur ke arah kanan sebelum menabrak korban. Selain itu, kendaraan tersebut juga menyenggol dua pengendara motor lainnya.
Ternyata, sopir dan dua penumpang di dalam minibus itu baru saja pulang dari tempat hiburan malam untuk merayakan tahun baru. Hasil tes menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu sebelum berkendara.
“Sopir dan dua penumpang dinyatakan positif narkoba. Saat ini mereka sedang diperiksa di Polresta Pekanbaru,” kata pihak kepolisian.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 10 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 12 tahun penjara.
No Comments