Negara Rugi 300T, Kenapa Havey Moeis Hanya di Vonis 6,5 Tahun?

2 minutes reading
0 286

interwinews.com – Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun baru-baru ini mencuri perhatian. Tapi, banyak yang bertanya-tanya kenapa pengusaha Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara? Yuk, kita bahas lebih santai.

Hakim: Vonis Jaksa Terlalu Berat

Hakim menyatakan vonis 12 tahun yang diajukan jaksa terlalu berat. Kenapa? Karena menurut hakim, peran Harvey dalam kasus ini nggak terlalu besar.

“Kalau lihat kronologi perkara, tuntutan 12 tahun itu terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” kata hakim ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Timah

Menurut hakim, Harvey Moeis cuma perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) saat pertemuan dengan PT Timah. Dia juga bukan bagian dari struktur manajemen PT RBT, seperti komisaris, direksi, atau pemegang saham.

Hakim menjelaskan, baik PT Timah maupun PT RBT punya izin resmi. Yang bikin kerugian besar justru tambang ilegal yang dilakukan oleh masyarakat sekitar, bukan dua perusahaan itu.

“Penambangan ilegal ini dilakukan oleh masyarakat yang jumlahnya ribuan,” lanjut hakim.

Kerugian Negara Rp 300 Triliun, Kok Bisa?

Kerugian negara yang fantastis ini berasal dari beberapa hal:

  1. Penyewaan alat pengolahan timah yang nggak sesuai aturan: Rp 2,2 triliun.
  2. Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp 26,6 triliun.
  3. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal: Rp 271 triliun.

Totalnya bikin pusing: Rp 300 triliun! Tapi ingat, ini bukan karena Harvey saja, melainkan gabungan dari banyak pelaku.

Vonis untuk Harvey

Hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis. Selain itu, dia harus membayar denda Rp 1 miliar, kalau nggak, dia bakal dipenjara 6 bulan lagi.

Nggak cuma itu, Harvey juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar. Kalau nggak bisa bayar, harta bendanya bakal dilelang. Kalau harta nggak cukup? Dia harus menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara.

Jaksa Nggak Puas

Jaksa merasa vonis ini terlalu ringan. Mereka pun mengajukan banding.

“Putusan ini terlalu ringan, terutama pidana badannya. Hakim hanya mempertimbangkan peran para pelaku, tapi kurang memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, Jumat (27/12).

Jadi, Kenapa Hukumannya Nggak Berat?

Singkatnya, hakim merasa Harvey nggak punya peran besar dalam kasus ini. Meski kerugian negara luar biasa besar, Harvey dianggap hanya “pemain kecil” dibanding pelaku lainnya.

Gimana menurut kalian, adil nggak?

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *