Interwinews.com – Melody Sharon (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan rumah tangga setelah melindas kaki suaminya, AG (35), dengan mobil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini viral di media sosial karena disertai dugaan perselingkuhan yang terungkap melalui rekaman CCTV.
Peristiwa ini bermula pada 6 November 2024 di Apartemen West Vista, Cengkareng. AG, yang curiga dengan istrinya, memeriksa CCTV apartemen dan menemukan bahwa Melody masuk bersama seorang pria bernama Tommy Sugita.
“Pelapor menjelaskan bahwa terlapor adalah istrinya yang sah. Pada tanggal tersebut, korban melihat dari rekaman CCTV bahwa istrinya memasuki gedung bersama seorang pria yang bukan suaminya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Sabtu (21/12/2024).
Merasa dikhianati, AG melaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 18 Desember 2024, membawa bukti berupa rekaman CCTV untuk mendukung laporannya.
Tak berhenti di dugaan perselingkuhan, Melody juga menghadapi tuduhan kekerasan rumah tangga. Ia diketahui melindas kaki AG dengan mobil saat keduanya terlibat percekcokan di kawasan Cipayung.
“Kami sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait insiden kekerasan ini. Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka,” tambah Kombes Ade Ary.
Melody dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan serta UU Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi ancaman hukuman serius.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kami akan memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” tutup Kombes Ade Ary.
No Comments