interwinews.com – Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Kasusnya? Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dari 2015 hingga 2022.
“Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Helena dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Selain hukuman penjara, dia juga dikenakan denda Rp750 juta. Kalau denda itu nggak dibayar, hukumannya bakal ditambah kurungan selama enam bulan.
Karena terbukti melakukan TPPU, Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Kalau nggak bisa bayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Kalau ternyata hartanya nggak cukup, hukumannya akan ditambah penjara selama satu tahun.
Hakim punya alasan kenapa vonisnya lima tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta delapan tahun penjara.
Hal yang memberatkan:
Hal yang meringankan:
Helena didakwa membantu Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin (RBT) menampung uang hasil korupsi sebesar 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar. Dia juga diduga mencuci uang haram itu dengan membeli barang mewah seperti 29 tas branded, mobil, tanah, dan rumah.
Kerugian negara dalam kasus ini nggak main-main, guys. Totalnya mencapai Rp300 triliun, yang meliputi:
Dengan vonis ini, apakah Helena Lim bakal mengajukan banding? Atau justru menerima hukuman yang sudah dijatuhkan? Kita tunggu kabar selanjutnya!
No Comments