Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 900 Juta Dalam Kasus Korupsi Timah

2 minutes reading
0 243

interwinews.com – Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Kasusnya? Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dari 2015 hingga 2022.

Vonis Hakim: Bersalah atas Korupsi dan TPPU

“Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Helena dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Selain hukuman penjara, dia juga dikenakan denda Rp750 juta. Kalau denda itu nggak dibayar, hukumannya bakal ditambah kurungan selama enam bulan.

Hukuman Tambahan: Uang Pengganti dan Ancaman Sitaan

Karena terbukti melakukan TPPU, Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Kalau nggak bisa bayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Kalau ternyata hartanya nggak cukup, hukumannya akan ditambah penjara selama satu tahun.

Pertimbangan Hakim: Berat dan Ringan

Hakim punya alasan kenapa vonisnya lima tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta delapan tahun penjara.

Hal yang memberatkan:

  • Perbuatannya nggak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Hal yang meringankan:

  • Helena belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Dia adalah tulang punggung keluarga.
  • Bersikap sopan selama persidangan.
  • Menyesali perbuatannya.

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 900 Juta Dalam Kasus Korupsi Timah

Kronologi Kasus Korupsi Timah

Helena didakwa membantu Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin (RBT) menampung uang hasil korupsi sebesar 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar. Dia juga diduga mencuci uang haram itu dengan membeli barang mewah seperti 29 tas branded, mobil, tanah, dan rumah.

Kerugian negara dalam kasus ini nggak main-main, guys. Totalnya mencapai Rp300 triliun, yang meliputi:

  • Rp2,28 triliun dari sewa-menyewa alat processing timah.
  • Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah ke mitra tambang PT Timah.
  • Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Dengan vonis ini, apakah Helena Lim bakal mengajukan banding? Atau justru menerima hukuman yang sudah dijatuhkan? Kita tunggu kabar selanjutnya!

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *