Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi Berkat “Bocoran” dari Ibunya

2 minutes reading
0 104

Interwinews.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halin (GSH), anak bos toko roti di Jakarta Timur, akhirnya menemui titik terang. George berhasil diamankan polisi setelah ibunya sendiri memberikan informasi soal keberadaannya.

Ibunya “Bocorin” Lokasi George ke Polisi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ar Lilipaly, mengungkapkan bahwa ibu George memberitahu penyidik jika anaknya tengah berada di Hotel Anugerah Sukabumi. Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap George pada Senin (16/12) dini hari.

“Ibunya pelaku yang memberitahu penyidik tentang keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi,” ujar Nicolas.

Nicolas juga menambahkan, George kabur ke Sukabumi karena merasa terancam setelah aksinya viral di media sosial.

“Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumahnya (Toko Roti) karena video penganiayaan yang sudah viral,” katanya.

Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi Berkat "Bocoran" dari Ibunya

Kronologi Penganiayaan: Ditolak, Malah Mengamuk

Kasus ini bermula ketika seorang karyawan toko roti berinisial D diduga dianiaya oleh George. Korban mengaku penganiayaan itu sudah terjadi berulang kali hingga akhirnya melapor ke polisi.

Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10). Saat itu, George meminta korban mengantarkan makanan, namun D menolak karena sedang bekerja. Hal ini bikin George naik pitam.

“Dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank. Semua barang itu kena tubuh saya,” ungkap D.

Bahkan, setelah sempat diminta pulang oleh ayah George, D malah dilempari lagi saat ingin mengambil tas dan ponselnya yang tertinggal.

“Saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali, akhirnya saya kabur dan terpojok, nggak bisa ke mana-mana,” sambungnya.

Akhirnya Ditangkap Setelah 2 Bulan

Korban melaporkan insiden tersebut ke polisi pada Jumat (18/10). Butuh waktu hampir dua bulan hingga akhirnya polisi menangkap George di Sukabumi.

Kini, George resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini jadi pengingat penting bahwa perlakuan tidak adil terhadap karyawan bisa berujung ke ranah hukum. Semoga korban bisa segera mendapatkan keadilan!

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *