Interwinews.com – Seorang pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati (19), menjadi korban penganiayaan oleh GSH, anak pemilik toko roti. Kejadian ini terjadi pada 17 Oktober 2024 dan dipicu karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH.
Korban mengaku sebelumnya sering diperlakukan tidak baik oleh GSH hingga akhirnya dilempar berbagai benda, seperti kursi, patung, dan loyang. Akibatnya, kepala Dwi berdarah, dan tubuhnya penuh memar. Sementara itu, bos toko hanya diam saat melihat kejadian tersebut.
Setelah kejadian, Dwi dibawa ke klinik oleh bosnya untuk mengobati luka dan segera melaporkan insiden ini ke polisi. Namun, hingga dua bulan berlalu, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Polsek Cakung membenarkan adanya laporan penganiayaan ini dan telah memulai penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mendalami fakta di lapangan. Saat ini, status GSH masih sebagai saksi, sementara korban terus menjalani pemulihan.
Unggahan GSH di media sosial juga menjadi sorotan. Ia bahkan menantang netizen untuk menghubunginya langsung terkait kasus tersebut. Pihak kepolisian berjanji akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
No Comments