interwinews.com – Melody Sharon (31), seorang ibu dua anak, bikin geger setelah menyeret suaminya, AG (35), sejauh 200 meter dengan mobilnya. Peristiwa ini terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dan langsung mencuri perhatian publik.
Yang bikin tambah heboh, ternyata Melody terlibat perselingkuhan dengan lebih dari satu pria. Polisi juga mengungkap kalau Melody sudah sering berselingkuh, tapi AG tetap memaafkannya berkali-kali.
Insiden ini bahkan menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang mengunggah kejadian ini di media sosialnya. Banyak pihak menyoroti bagaimana perselingkuhan dan emosi yang nggak terkendali bisa berujung pada kekerasan serius dan berdampak buruk bagi anak-anak.
Insiden bermula saat AG memergoki istrinya sedang bersama pria lain di dalam mobil.
Dalam situasi panas, AG mencoba menghentikan kendaraan itu, tapi Melody malah gas pol. AG yang memegang bagian mobil terseret sejauh 200 meter! Akibatnya, AG mengalami patah tulang kaki dan luka serius lainnya.
“Korban akhirnya jatuh dan cedera parah. Tapi yang bikin miris, pelaku nggak memberikan pertolongan sama sekali,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur.
Melody ternyata nggak cuma berselingkuh dengan satu pria, tapi dua sekaligus. Salah satu di antaranya berinisial TS.
“Iya, betul, ada dugaan dia berselingkuh dengan dua cowok,” ujar Iptu Sri Yatmini, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah insiden penyeretan, Melody sama sekali nggak nolong AG yang terluka parah. Bahkan, ketika AG mencoba menghubunginya lewat telepon dan WhatsApp untuk minta bantuan, Melody mengabaikan semuanya.
“Dia sengaja nggak respon. Katanya karena takut ketahuan soal perselingkuhannya,” tambah Iptu Sri Yatmini.
Yang lebih parah, setelah insiden itu, Melody malah diketahui liburan ke Bali bareng salah satu kekasih gelapnya.
Menurut polisi, ini bukan pertama kalinya Melody berselingkuh. AG ternyata sering memaafkan istrinya meskipun berkali-kali ketahuan punya hubungan gelap.
“Pasangan ini udah menikah enam tahun dan punya dua anak. Tapi, masalah perselingkuhan terus berulang,” ungkap Iptu Sri Yatmini.
Pernikahan Melody dan AG yang sudah berjalan selama enam tahun akhirnya hancur akibat konflik, perselingkuhan, dan kekerasan yang terjadi.
Melody kini harus menghadapi hukum. Dia dilaporkan AG atas dugaan perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Laporan ini teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 Desember 2024,” jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Selain Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Melody juga dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Bukti perselingkuhan ini diperoleh AG dari rekaman CCTV di apartemen mereka di Cengkareng.
No Comments